
Warga Baloi Kolam Desak Transparansi Penggusuran: “Kami Ingin Damai, Tapi Juga Dihargai”
FOCUSKEPRI, Batam – Warga Baloi Kolam, Kelurahan Baloi Indah, Kota Batam, menyatakan sikap tegas menolak penggusuran sepihak yang kini terus mengintai permukiman mereka. Warga menuntut proses yang terbuka, legal, dan manusiawi, sambil menegaskan bahwa mereka tidak akan bertindak anarkis dan tetap mengedepankan dialog. (24/5)
“Kami warga Baloi tidak akan anarkis. Kami ingin mediasi secara damai. Kami hanya ingin diperlakukan secara manusiawi, sebagaimana mestinya warga negara,” tegas Herbert Sianipar Sianipar, Ketua Balai Kolam Bersatu.
Warga mempertanyakan dua hal utama yang hingga kini belum terjawab, pertama mengapa aparat kepolisian menggunakan jasa ekspedisi pengiriman untuk menyampaikan surat pemanggilan kepada warga? serta mengapa pihak PT Alvinsky tidak pernah menunjukkan bukti legalitas atau dokumen resmi atas klaim kepemilikan lahan Baloi Kolam?
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang lahan ini milik PT, tunjukkan bukti hukumnya. Jangan kami diusir tanpa dasar yang sah,” lanjut Herbert Sianipar.
Baloi Kolam merupakan permukiman yang sudah dihuni sejak 1990, yang menurut warga dulunya merupakan kawasan hutan lindung. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul klaim sepihak dari PT Alvinsky yang menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam penguasaan mereka.
Kompensasi Tidak Sesuai Janji
Persoalan lain yang memicu keresahan adalah kompensasi yang dijanjikan kepada warga yang setuju untuk relokasi. Menurut warga, semula dijanjikan kompensasi sebesar Rp35 juta per kepala keluarga, namun realisasinya hanya Rp10–15 juta, bahkan tidak semua warga mendapatkannya.
“Sudah ada sekitar 70 kepala keluarga di RT 03 dan RT 10 yang menjual rumahnya, menghancurkannya sendiri, lalu pindah karena merasa tidak punya pilihan. Tapi setelah itu mereka sadar, nominal yang mereka terima jauh dari yang dijanjikan,” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.
Beberapa dari mereka kini merasa dibodohi, dan menyatakan bahwa prosesnya tidak adil serta tanpa pendampingan hukum. Warga juga menyebut adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah oknum RT dan RW sebelumnya, yang mengklaim bahwa warga telah menyetujui relokasi. Padahal, menurut warga, tidak ada sosialisasi yang terbuka dan menyeluruh, dan sebagian besar warga justru merasa dipaksa.
Meskipun begitu, warga menegaskan bahwa mereka bukan penentang pembangunan.
“Kami mendukung pembangunan di Batam. Tapi tolong, libatkan kami. Duduk bersama kami. Mengapa mengirim polisi bersenjata, jangan kirim intimidasi, kami ini masyarakat sipil, bukan teroris” ujar Herbert Sianipar.
Tuntutan Warga Baloi Kolam
Melalui organisasi Balai Kolam Bersatu, warga mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah dan penegak hukum:
1. Klarifikasi status hukum dan legalitas PT Alvinsky atas lahan Baloi Kolam.
2. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penggusuran tanpa dasar hukum.
3. Penghentian pendekatan represif dan intimidatif terhadap warga.
Warga berharap pemerintah pusat, DPRD, dan aparat penegak hukum segera hadir langsung ke lokasi dan memfasilitasi dialog terbuka yang adil bagi semua pihak.
*