Kepri

Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri Masuk Meja Hijau

Dua tersangka kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri ditahan di Rutan Tanjungpinang. F. Yusnadi Nazar

focuskepri.com– Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang, Rabu (26/2).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan Tahap II kasus korupsi pembangunan studio LPP TVRI.

“Berkas tiga tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Tanjungpinang agar segera disidangkan,” katanya.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Ditahan Jaksa

Terpisah, Plt Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari, mengatakan berkas tiga tersangka beserta barang bukti, telah diterima dari tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kepri.

“Dalam kasus korupsi pembangunan studio TVRI ini telah ditetapkan tiga tersangka yakni DO, HT, AT. Berkas tiga tersangka sudah kami terima,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Roy Huffington Harahap, menerangkan, dua tersangka korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri yakni HT dan AT telah ditahan di Rutan Tanjungpinang.

“Kedua tersangka ini akan kami lakukan penahanan di Rutan. Sedangkan untuk tersangka DO, tidak dilakukan penahanan karena menderita sakit jantung. Tapi tetap wajib lapor,” terangnya.

Proses pembangunan studio TVRI Kepri ini, kata Roy, tidak sesuai spesifikasi, sehingga bangunan tidak dapat digunakan dan berisiko ambruk.

“Total anggaran sekitar Rp10 miliar. Kerugian negara mencapai Rp9,083 miliar, menjadikannya sebagai total loss,” jelasnya.

Roy menambahkan, dari tiga tersangka, hanya satu tersangka yakni HT yang telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp527 juta kepada penyidik.

“Yang lainnya akan segera kami tagih. Jika tidak dibayarkan, kami akan segera melakukan aset lessing terhadap tersangka,” tegas Roy.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang akan segera melimpahkan berkas tiga tersangka ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Berkas tiga tersangka akan kami limpahkan ke Pengadilan dan segera disidang,” tutup Roy. (*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button